Kamis, 05 Oktober 2017

Cybercrime

  • Nama : Kadek Indra Bayu Mahottama
  • NIM : 1705552004
  • Mata Kuliah : Aplikasi Sosial Media
  • Dosen : I Putu Agus Eka Pratama, ST., MT.
  • Program Studi : Teknologi Informasi
  • Fakultas : Teknik
  • Universitas : Udayana 

Rangkuman 

Cybercrime adalah kegiatan atau tindakan kriminal yang dilakukan di dunia maya dengan memanfaatkan perkembang teknologi sebagai senjata utama. Banyak sekali contoh kejahatan cybercrime berikut adalah contohnya :

  1. Illegal contents yaitu memasukksan suatu data atau informasi yang tidak etis dan melanggar hukum.
  2. Carding yaitu kejahatan dengan mencuri nomor kartu kredit orang lain dan menggunakannya sebagai transaksi perdagangan di internet.
  3. Melanggar copyright atau hak cipta yaitu dengan cara mengcopy atau menjiplak karya orang lain dan mengakuinya sebagai karya kita sendiri
  4. Hijacking yaitu pembajakan hasil karya orang lain.
  5. Cyber terorism yaitu kejahatang yang mengancam pemerintah atau warga negara dan juga cracking situs milik pemerintah.
( https://i.ytimg.com/vi/dRKMlG0KTkY/hqdefault.jpg )

2 Kategori cybercrime pada social media dan internet 

1. Hacking
Rasa ingin tahu terhadap sistem, aplikasi, celah keamanan. Meretas tanpa merugikan atau melakukan hal buruk. Intinya hacking tidak selalu berniat buruk atau merugikan pemilik sistem yang diretas, hacking dilakukan hanya karena adanya rasa keingin tahuan yang tinggi.

2. Cracking
Berbeda dengan hacking, cracking dari awal memang bertujuan untuk meretas sehingga merugikan pemilik sistem demi mendapatkan keuntungan untuk diri sendiri atau pribadi.

Cybercrime banyak terjadi melalui Social Media berikut adalah contohnya :
  1. Pembajakan akun social media.
  2. Penipuan melalui social media.
  3. Penyebaran berita hoax di social media dan lain - lain.
Menurut saya kita sebagai manusia berintelektual tinggi dan juga mempunyai hati nurani, gunakanlah perkembangan teknologi untuk melakukan kebaikan dan memberi keuntungan kepada sesama bukan saling merugikan dan menjatuhkan demi kepentingan pribadi. 

( https://tosinakegbejo.files.wordpress.com/2015/10/stop-cybercrime.png )

Sumber : 
  1. Dokumen 
  2. http://www.patartambunan.com/mengenal-apa-itu-cyber-crime-dan-jenis-jenisnya/